
Terpopuler: 20 Mobil Terlaris, Kesan Jadi Sopir RI-1
Dari industri otomotif Tanah Air hingga lampu motor custom presiden Jokowi menyita perhatian selama sepekan terakhir.
Dari industri otomotif Tanah Air hingga lampu motor custom presiden Jokowi menyita perhatian selama sepekan terakhir.
Para pemilik mobil di kota belimbing ini diwajibkan memiliki garasi.
Calon konsumen tidak akan terpengaruh dan tidak akan merasa terbebani dengan aturan soal kewajiban memiliki garasi.
Depok menerapkan denda Rp 2 juta bagi pemilik mobil yang tidak mempunyai garasi. Apa kabar aturan di Jakarta, yang lebih dulu berlaku?
DPRD Kota Depok mengesahkan perda tentang penyelenggaraan bidang perhubungan. Isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.
Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang salah satunya berisi aturan terkait kewajiban mempunyai garasi bagi pemilik mobil di Depok telah disahkan.
Selama ini masih banyak konsumen mobil di daerah-daerah lain tidak hanya Depok saja, yang tidak punya garasi di rumahnya.
Depok mengatur denda maksimal bagi warga yang tidak memiliki garasi untuk memarkirkan mobil. Namun denda atau sanksi ini tidak sampai Rp 20 juta.
Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda bakal didenda Rp 2 juta.
Punya mobil di Depok bakal wajib siapkan garasi. Berlaku kapan? ini penjelasan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.