
Ada Perda 'Beli Mobil Wajib Punya Garasi', Kok Masih Banyak yang Parkir di Jalan?
Di DKI Jakarta ada peraturan yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai atau menguasai garasi.
Di DKI Jakarta ada peraturan yang mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai atau menguasai garasi.
Memarkir mobil memang tak bisa sembarangan. Di Jakarta, parkir mobil wajib di garasi bukan di jalan.
Sebuah mobil yang terparkir di depan rumah dengan pembatas menjadi bahan perbincangan warganet di Twitter.
Di media sosial beredar spanduk pengurus RW meminta agar menyiapkan garasi sebelum membeli mobil. Bolehkah parkir di depan rumah sendiri meski bukan di garasi?
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, mengatakan permasalahan utama kemacetan adalah populasi kendaraan yang tidak terkontrol.
RW 22, Kampung Bulak Macan, Bekasi membuat aturan bagi warga yang hendak beli mobil agar memiliki garasi. Gagasan RW tersebut disambut baik oleh Pemkot Bekasi.
Ketua RW 22 Dedi Haryadi, menyebut, aturan itu dia buat agar tidak ada warga yang memarkirkan kendaraannya di jalan umum.
Dedi membuat spanduk berisi imbauan agar warga yang mau membeli mobil menyiapkan garasi lebih dulu. Warga diminta tidak parkirkan mobilnya di pinggir jalan.
Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara, tidak memandangnya sebagai sebuah kebijakan yang berpengaruh besar terhadap bisnis otomotif di Tanah Air.
Di dalam isinya bahkan menyebutkan untuk mendapatkan STNK harus dilampirkan pernyataan kepemilikan garasi.