
Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.
Wahyu divonis bersalah menerima suap di pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Wahyu Setiawan diputus hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi, jika digabung totalnya mencapai Rp 1 miliar.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan bersalah karena terima suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan hari ini bakal menghadapi sidang terkait kasus suap. Wahyu akan menghadapi putusan bersama Agustiani Tio Fridelina.
Pengacara Wahyu Setiawan, Fuad Abdullah, mengatakan akan meyakinkan hakim untuk menerima permintaan justice collaborator mantan komisioner KPU itu.
Jaksa menolak pengajuan justice collaborator (JC) Wahyu Setiawan. Jaksa memaparkan dua alasan utama.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, jalani sidang tuntutan terkait kasus suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Jaksa KPK tuntut Wahyu dihukum 8 tahun bui.