
Wahyu Setiawan Akui Terima Rp 500 Juta Terkait Seleksi KPUD Papua Barat
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui terima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat. Wahyu mengaku uang itu terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui terima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat. Wahyu mengaku uang itu terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut ada pertemuan Ketua KPU Arief Budiman dengan caleg PDIP Harun Masiku.
ICW menilai vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk tersangka kasus suap PAW DPR, Saeful Bahri, ringan. ICW mengaku sudah memprediksinya.
Wahyu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.
Jaksa mengungkapkan peran Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Wahyu Setiawan di sidang kasus suap pergantian antarwaktu DPR RI.
Kader PDIP Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
Wahyu mengatakan, KPU setiap memutuskan suatu permasalahan selalu memakai cara kolektif kolegial yakni dengan membuka rapat pleno.
Penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap PAW DPR besok. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.
Berkas perkara tersangka kasus suap PAW anggota DPR RI, Saeful Bahri sudah lengkap usai jalani pemeriksaan lanjutan di KPK.