
Banding Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kandas
Permohonan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kandas. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap sehingga tetap dihukum 6 tahun penjara.
Permohonan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kandas. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap sehingga tetap dihukum 6 tahun penjara.
Wahyu Setiawan diputus hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi, jika digabung totalnya mencapai Rp 1 miliar.
Tim pengacara Wahyu Setiawan mengklarifikasi pernyataan soal Wahyu siap membongkar kecurangan pilpres dan pilkada. Apa kata tim pengacara Wahyu Setiawan?
Wahyu Setiawan disebut siap membongkar semua pihak yang terlihat dalam kasus dugaan suap PAW itu, termasuk dari kalangan partai.
"Saya jujur saja Pak jaksa di forum pengadilan ini, saya menyampaikan bahwa saya menerima uang 15 ribu dollar Singapura, itu fakta," ujar Wahyu.
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui terima Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat. Wahyu mengaku uang itu terkait seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Sekretaris KPU Papua Barat Rossa Muhammad Thamrin Payopo mengakui pernah mengirim uang Rp 500 juta kepada mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Wahyu didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa M Thamrin Payapo.
"Itu berada di situation room namanya, tapi saya jabatannya tidak mendalami. Tapi sama-sama kader PDIP karena beberapa kali kita tugas bersama," tutur Tio.
Dua Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting turut diperiksa KPK. Pemeriksaan itu terkait kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan