
Jaksa KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK mengajukan upaya kasasi terhadap vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
KPK mengajukan upaya kasasi terhadap vonis eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Memori kasasi sudah diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Pengadilan Tinggi Jakarta menolak tuntutan KPK yang meminta hak politik eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dicabut. KPK pun mengajukan kasasi ke MA
Permohonan banding mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kandas. Wahyu dinyatakan terbukti menerima suap sehingga tetap dihukum 6 tahun penjara.
KPK mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Sampai detik ini Harun Masiku tidak diketahui rimbanya di saat semua tersangka yang terseret kasusnya sudah divonis bersalah.
Evi Novida Ginting kembali jadi anggota KPU, sementara Wahyu Setiawan masuk bui. Bagaimana perjalanan kasus keduanya?
Majelis hakim tidak mencabut hak politik Wahyu yang telah divonis 6 tahun penjara. Hakim mengatakan Wahyu dijatuhi pidana yang bersifat pembinaan.
Hakim PN Tipikor tidak mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menoak pengajuan justice collaborator (JC) mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. JC yang diajukan Wahyu dinilai tidak sesuai dengan peraturan.
"Karena tidak ada alasan pemaaf dan pembenar sebagaimana hukum pidana karena terdakwa dijatuhi hukum pidana namun masih bersifat pembinaan," ujar hakim Susanti.