
Wahyu Setiawan Heran Rumah Digeledah KPK Terkait Harun Masiku
KPK menggeledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap dari eks caleg DPR, Harun Masiku, yang kini masih buron.
KPK menggeledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dengan pengusutan kasus dugaan suap dari eks caleg DPR, Harun Masiku, yang kini masih buron.
Wahyu Setiawan telah selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Ali mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK mendapat informasi terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PAW untuk Harun Masiku. Dia berharap Harun Masiku segera ditangkap.
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku.
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat pembebasan bersyarat. Wahyu bebas sejak 6 Oktober 2023.
Setelah tampil di PON Papua, Wahyu Setiawan kini menatap SEA Games Hanoi. Dia berharap bisa mendapatkan dukungan di kancah multi-event Asia Tenggara itu.
KPK menyetorkan uang rampasan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 654 juta ke kas negara. Uang ini terkait suap PAW anggota DPR RI F-PDIP periode 2019-2024.
KPK mengeksekusi terpidana eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu akan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
KPK segera mengeksekusi pidana eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Amar putusan kasasi terhadap Wahyu Setiawan, yakni hukuman bui 7 tahun dan denda Rp 200 juta.