
KPK Digugat karena Belum Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Harun Masiku
MAKI mengajukan gugatan ke PN Jaksel karena belum menetapkan tersangka baru di kasus suap Harun Masiku.
MAKI mengajukan gugatan ke PN Jaksel karena belum menetapkan tersangka baru di kasus suap Harun Masiku.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap," kata Arief.
Saat refleksi Pemilu 2019, DKPP juga menyinggung kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Wahyu Setiawan sebagai ujian untuk KPU.
Penyidik KPK memanggil Kasubbag Persidangan KPU, Riyani. Riyani dipanggil sebagai saksi untuk Saeful, tersangka kasus dugaan suap ke Wahyu Setiawan.
Keberadaan buronan KPK Harun Masiku masih teka-teki. Istri politisi PDIP itu, Hilda (26), memberi petunjuk jejak suaminya.
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka SAE (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Wahyu Setiawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dia menyebut mendapat banyak pertanyaan dari penyidik KPK.
"Nggak mungkinlah ketua umum ngecek satu per satu. Janganlah dibohongi dan didahului. Namanya sekjen itu kepercayaan ketua umum," tegas FX Hadi Rudyatmo.
Ketua KPU Pusat Arief Budiman tidak ingin peristiwa suap yang menjerat salah satu mantan komisionernya, Wahyu Setiawan, terulang.