
KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane
KPK mengeksekusi terpidana eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu akan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
KPK mengeksekusi terpidana eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu akan menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Semarang.
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 6 tahun bui. Ia dinyatakan bersalah karena terima suap terkait PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024.
"Tapi, setelah itu saya bicara dengan Pak Dony, bahwa Pak Dony menyatakan bahwa 'Pak Wahyu sudah saya ceramahi'," ucap Saeful Bahri.
Mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.
"Saya meminta Rp 50 juta, Pak Jaksa. Mengganti biaya-biaya yang sudah saya keluarkan pakai duit saya Pak," jelas Wahyu.
Wahyu Setiawan mengaku diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dia menyebut mendapat banyak pertanyaan dari penyidik KPK.
Politikus PDIP Arteria Dahlan mengkritik kedatangan penyelidik KPK beberapa waktu lalu ke kantor DPP PDIP terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP.
KPU tetap menjalankan agenda seperti biasanya, salah satunya pelantikan anggota KPU daerah.