
Wahana Pasar Malam di Semarang Roboh, Polisi: Tanahnya Labil
Polisi belum menetapkan tersangka di balik peristiwa tersebut. Jika nantinya ada tersangka, pasal yang dikenakan adalah 360 KUHP tentang kelalaian.
Polisi belum menetapkan tersangka di balik peristiwa tersebut. Jika nantinya ada tersangka, pasal yang dikenakan adalah 360 KUHP tentang kelalaian.
Sebuah wahana permainan di pasar malam Jalan Jolotundo Semarang ambruk saat sedang dinaiki pengunjung.