detikSumutSelasa, 21 Mar 2023 23:18 WIB Kurir Ganja 200 Kg Asal Aceh Divonis 20 Tahun Bui di PN Medan Kurir ganja dari Aceh ke Riau yang ditangkap di Medan, Musrizal dijatuhi hukuman 20 tahun penjara di PN Medan.