
KPK Harap PT Jakarta Segera Kirim Putusan Vonis 4 Tahun RJ Lino
KPK belum menerima putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara.
KPK belum menerima putusan soal Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan vonis mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino, yaitu selama empat tahun penjara.
KPK apresiasi putusan majelis hakim yang telah memasukkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dalam pertimbangan vonis 4 tahun penjara RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK yang menuntut perusahaan pengadaan quayside container crane (QCC) Twin Lift di PT Pelindo II membayar uang pengganti.
Hakim ketua Rosmina dalam dissenting opinion pada putusan menilai KPK tidak cermat dalam menghitung kerugian negara di kasus RJ Lino.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Apa respons RJ Lino?
Hakim ketua pengadil RJ Lino Rosmina memiliki perbedaan pendapat dengan hakim anggota lainnya terkait vonis RJ Lino. Dia menilai RJ Lino seharusnya bebas.
Richard Joost Lino atau RJ Lino divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.