
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus skincare merkuri. Dia menangis dan meminta maaf kepada konsumennya usai sidang.
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus skincare bermerkuri. Dia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.