detikJatimMinggu, 18 Feb 2024 19:46 WIB Tiga Pengedar Sabu 20 Kg Divonis Mati PN Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis mati tiga pengedar narkoba. Ketiga adalah Anggowo (31), M Nafik Supriyanto (41), dan Hendrik Anggun Setiawan (33).