
Eks Ketua PN Jakpus Akui Salah Saat Tak Lapor Upaya Suap Perkara Migor
Mantan Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono mengaku ditawari suap USD 1 juta terkait perkara minyak goreng. Dia mengakui kesalahan tidak melapor.
Mantan Ketua PN Jakpus Rudi Suparmono mengaku ditawari suap USD 1 juta terkait perkara minyak goreng. Dia mengakui kesalahan tidak melapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap momen saat panitera Jakarta Utara Wahyu Gunawan memberikan uang suap tahap pertama pada kasus vonis lepas minyak goreng.
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta menjalani sidang perdana atas kasus suap divonis lepas ekspor minyak goreng.
"Iya, hari ini tahap II ke KN Jakpus (Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat)," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Transaksi bagi-bagi uang suap Rp 60 miliar ke hakim pemberi vonis lepas kasus minyak goreng atau crude palm oil (CPO) terungkap.
Kejagung memeriksa dua hakim dalam kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait CPO atau bahan baku minyak goreng.
Kejagung menyita lima barang bukti milik â Ariyanto Bakri pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus vonis lepas kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.