
Kasasi Jaksa Ditolak, Briptu Fikri-Ipda Yusmin Bebas di Kasus KM 50!
Alhasil, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
Alhasil, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tidak terbukti membunuh 6 anggota laskar FPI.
20Detik merangkum kejadian heboh dan menarik dalam sepekan ini. Apa saja, ya? Simak dalam video berikut ini!