
Skandal BLBI, Hukuman Eks Ketua BPPN Diperberat Jadi 15 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi DKI menambah vonis eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI menambah vonis eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku keberatan terhadap vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta serta subsider 3 kurungan bulan.