
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung
MA melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
MA melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK menyatakan belum ada informasi soal putusan kasasi kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
KPK mengatakan hingga saat ini masih menunggu putusan kasasi kasus korupsi BLBI yang melibatkan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK tengah mempelajari vonis mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.
Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Syafruddin divonis 13 tahun penjara dalam kasus BLBI.
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku keberatan terhadap vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta serta subsider 3 kurungan bulan.
Pengacara terdakwa mengatakan jaksa hanya mengulang dakwaan, tidak bisa membuktikan perbuatan pidana dari Syafruddin terkait dugaan korupsi SKL BLBI.
Todung Mulya Lubis mengaku pernah menyarankan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menggugat Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).