detikJatimKamis, 11 Agu 2022 18:33 WIB Penjambret Sepasang Kekasih di Surabaya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara M Romadlon, terdakwa pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan. Ia divonis ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun 6 bulan.