M Romadlon alias Angga, terdakwa kasus penjambretan sepasang kekasih di Surabaya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Khusaini saat membacakan amar putusannya di Ruang Tirta, PN Surabaya. Kamis (11/8/2022).
"Terdakwa tetap ditahan, barang bukti berupa uang dan sepeda motor dikembalikan pada korban. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Meski demikian Dewi Kusumawati menerima putusan itu.
Khusaini menyatakan vonis ringan yang dijatuhkan itu lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, barang bukti juga telah dikembalikan kepada korbannya, yakni Lilis Yulitasari dan saksi Felix Pranata.
"Karena barang buktinya kembali, ada pengurangan (hukuman) dari tuntutan," ujar hakim.
mendengar putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Iya, terima yang mulia," tutur terdakwa.
Kasus penjambretan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia menjambret bersama rekannya bernama Galang Saputra (berkas terpisah). Saat itu, keduanya menjambret tas milik Lilis Yulitasari.
(abq/iwd)