detikNewsSelasa, 31 Jul 2018 10:28 WIB
JAD Jadi Organisasi Terlarang dan Dibekukan, Pengacara Tak Banding
Majelis hakim memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme.










































