
Jaksa Pasang Pengumuman JAD Organisasi Terlarang yang Dibekukan
Setelah pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) organisasi terlarang yang dibekukan, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi atas putusan.
Setelah pengadilan menetapkan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) organisasi terlarang yang dibekukan, jaksa penuntut umum melakukan eksekusi atas putusan.
Putusan hakim PN Jaksel membekukan JAD diapresiasi karena Polri dapat lebih mudah menjalankan tugas pemberantasan terorisme.
Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibekukan karena mewadahi aksi terorisme.
Majelis hakim memutuskan membekukan sekaligus menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang karena terkait terorisme.