
Hercules Menyerobot: Dituntut 3 Tahun, Divonis 8 Bulan
Hercules divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hercules dinyatakan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Hercules divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 2 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Hercules dinyatakan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan.
Amukan Hercules Rozario Marshal mewarnai sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules Rozario Marshal akan melapor ke Propam soal pengawalan bersenjata saat Hercules masuk ke ruang sidang di PN Jakbar.
"Ya tentunya kami hormatilah putusan hakim," kata Kombes Hengki Haryad.
Hercules mengacungkan jempol usai sidang vonis perkara penyerobotan lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.