
JPU Pikir-pikir soal Vonis 1 Tahun Penjara Ferry Irawan di Kasus KDRT
Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis Ferry Irawan 1 tahun penjara terkait kasus KDRT yang ia lakukan terhadap Venna Melinda.
Pengadilan Negeri Kota Kediri memvonis Ferry Irawan 1 tahun penjara terkait kasus KDRT yang ia lakukan terhadap Venna Melinda.
Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda. Ferry dinyatakan bersalah telah melakukan tindak kekerasan fisik.
Ferry Irawan divonis 1 tahun dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda.