
HRS dkk Tak Terbukti Menghasut, Kerumunan Kesalahan Tak Disengaja
Habib Rizieq divonis denda di kasus kerumunan Megamendung dan divonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan.
Habib Rizieq divonis denda di kasus kerumunan Megamendung dan divonis 8 bulan penjara di kasus kerumunan Petamburan.
"Kami alhamdulillah apresiasi kepada majelis hakim dan semua pihak yang terlibat dalam proses ini, semoga Allah memberkahi," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar.