detikSulselRabu, 15 Mei 2024 13:44 WIB Adik Aniaya Kakak hingga Tewas gegara Dilarang Pacaran Divonis 3,5 Tahun Bui Pemuda yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kabupaten Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.