"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (15/5/2024).
Majelis hakim menyatakan Terdakwa Amal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kakak kandungnya meninggal. Amar putusan majelis hakim tersebut sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum yakni Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Khairul.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Diketahui, Amal sebelumnya didakwa bersalah melakukan pembunuhan atau melanggar Pasal 338 KUHPidana. Namun majelis hakim dalam putusannya lebih mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua yakni Terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 KUHP.
Detik-detik Amal Bunuh Kakaknya
Insiden penganiayaan maut ini terjadi di rumah kakak beradik ini di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Kasus bermula saat Amal membawa pacarnya ke rumah dan korban bernama Armawandy alias Wandi (24) menegur Terdakwa.
Teguran membawa pacar ke rumah membuat kakak dan adik itu terlibat cekcok. Akibatnya, pelaku menikam punggung belakang sebelah kiri korban yang merupakan kakaknya dengan badik.
Polisi yang menerima informasi penikaman maut itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Amal diringkus di Kampung Galung Galung, Desa Rampegading, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Maros, Kamis (28/12/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
(hmw/hsr)