
Tokoh Agama di Rohul Jadi DPO usai Perkosa Anak di Bawah Umur
Polisi terbitkan DPO untuk KH Sidik, tokoh agama di Rokan Hulu, Riau, setelah menyetubuhi remaja 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah laporan keluarga korban.
Polisi terbitkan DPO untuk KH Sidik, tokoh agama di Rokan Hulu, Riau, setelah menyetubuhi remaja 15 tahun. Kasus ini mencuat setelah laporan keluarga korban.
Bocah 10 tahun viral karena cacat kaki. Ternyata, cacat bawaan lahir, bukan akibat penganiayaan. Tantenya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan.
Polisi menetapkan D, tante bocah 10 tahun, sebagai tersangka penganiayaan hingga cacat. D terancam lima tahun penjara dan telah ditahan.