
Pemeran dan Ortu Anak Video Porno Bandung Divonis 3 Tahun
Pemeran video porno yang melibatkan dua anak lelaki, divonis penjara selama tiga tahun. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada orang tua bocah.
Pemeran video porno yang melibatkan dua anak lelaki, divonis penjara selama tiga tahun. Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman yang sama kepada orang tua bocah.
Sutradara kasus video porno yang melibatkan bocah dan perempuan dewasa divonis tujuh tahun penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menuntut terdakwa I dengan Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
FS alias Farid (26) ditangkap polisi gara-gara mencabuli ABG berusia 13 tahun dan video mesumnya. Ia mengaku biasa menemani tante-tante kesepian.
FS alias Farid (26) tega menyetubuhi ABG 13 tahun dan menyebarkan video mesumnya via medsos. Polisi menyebut Farid menjadikan ABG korbannya sebagai budak seks.
Sutradara kasus produksi video porno anak di Bandung Muhamad Faisal Akbar, dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU. Sementara ibu sang anak dituntut 5 tahun bui.
Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan kasus vidoe porno bocah seharusnya berlangsung hari ini di PN Bandung. Sidang beragendakan tuntutan terhadap para terdakwa.
M Faisal Akbar terancam 20 tahun bui. Otak sekaligus sutradara video porno bocah-perempuan dewasa didakwa pasal berlapis.
Pengacara Imelda (18), pemeran wanita dalam video porno bocah-perempuan dewasa keberatan didakwa eksploitasi anak. Kuasa hukum beralasan Imelda juga korban.
Kasus video porno yang melibatkan bocah dan perempuan dewasa mulai memasuki babak baru. Kasus tersebut mulai masuk ke persidangan.