
Wanita Pemeran Video Porno Bocah Bandung Divonis Kerja Sosial
Nasib IO (18) terdakwa pemeran perempuan dalam video porno dengan bocah laki-laki terjawab. IO divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama 6 bulan.
Nasib IO (18) terdakwa pemeran perempuan dalam video porno dengan bocah laki-laki terjawab. IO divonis hukuman pelatihan kerja di panti sosial selama 6 bulan.
Jaksa penuntut umum dari Kejari Bandung menuntut terdakwa I dengan Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi sudah memeriksa ponsel milik tersangka FS alias Farid (26), gigolo yang mencabuli seorang perempuan berusia 13 tahun.
Polisi mengecek kesehatan FS, gigolo yang mencabuli dan merekam aksi mesumnya dengan perempuan ABG. Pelaku tega menjadikan ABG itu budak seks.
Penyelidik Direskrimum Polda Jabar tengah mencari alat bukti terkait dugaan pelaku menjual video pornonya dengan seorang ABG Bandung itu ke pihak lain.
FS alias Farid (26) ditangkap polisi gara-gara mencabuli ABG berusia 13 tahun dan video mesumnya. Ia mengaku biasa menemani tante-tante kesepian.
FS alias Farid (26) tega menyetubuhi ABG 13 tahun dan menyebarkan video mesumnya via medsos. Polisi menyebut Farid menjadikan ABG korbannya sebagai budak seks.
Sutradara kasus produksi video porno anak di Bandung Muhamad Faisal Akbar, dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU. Sementara ibu sang anak dituntut 5 tahun bui.
Berdasarkan jadwal, sidang lanjutan kasus vidoe porno bocah seharusnya berlangsung hari ini di PN Bandung. Sidang beragendakan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pengacara Imelda (18), pemeran wanita dalam video porno bocah-perempuan dewasa keberatan didakwa eksploitasi anak. Kuasa hukum beralasan Imelda juga korban.