
Bawaslu Nyatakan Video Kepala Daerah Ajak Pilih Ganjar Melanggar UU Pemilu
Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar sebagai presiden melanggar pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bawaslu menyatakan video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak masyarakat memilih Ganjar sebagai presiden melanggar pasal 283 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Video sejumlah kepala daerah PDIP mengajak memilih Ganjar sebagai presiden sempat diunggah akun Twitter PDIP lalu dihapus. Bawaslu dalami dugaan pelanggarannya.
Bawaslu RI mendalami video ajakan sejumlah kepala daerah untuk datang ke TPS dan memilih Ganjar Pranowo. Ini respons Gibran.