detikJatimKamis, 24 Sep 2026 14:15 WIB
Ngevape Sembarangan di 5 Mal Surabaya Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu
Pengunjung lima mall besar di Surabaya kini wajib mematuhi aturan larangan rokok elektrik. Pelanggaran dikenakan denda Rp. 500.000. Area khusus disediakan.










































