
Dokter Penjual Vaksin COVID Ilegal di Sumut Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui
Dokter penjual vaksin COVID-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dokter penjual vaksin COVID-19 ilegal di Medan, Indra Wirawan, divonis 2 tahun dan 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Jaksa menuntut Indra Wirawan dengan hukuman 4 tahun penjara di kasus jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal.
Tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona secara ilegal di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.