
Dokter Penjual Vaksin COVID Ilegal di Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Indra Wirawan dengan hukuman 4 tahun penjara di kasus jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal.
Jaksa menuntut Indra Wirawan dengan hukuman 4 tahun penjara di kasus jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal.
PN Medan menggelar sidang tuntutan ASN Dinkes Sumut Kristinus dalam perkara jual-beli vaksin Corona secara ilegal. Jaksa menuntut Kristinus dihukum 3 tahun bui.
PN Medan menggelar sidang perkara jual-beli vaksin virus Corona ilegal dengan satu orang terdakwa. Suhadi yang merupakan dokter didakwa korupsi.
PN Medan menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara terhadap Selviwaty. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal.
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan tiga tersangka kasus jual-beli vaksin ilegal ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Itu dikejar itu kayak mana aliran ke rekening gubernur. Saya sebagai gubernur di-bully. Tapi tak apa, emang tanggung jawab saya sebagai umara," kata Edy.