detikKalimantanKamis, 02 Okt 2025 08:00 WIB
Persetubuhan dan Aborsi Terbukti, Vadel Divonis 9 Tahun Penjara-Denda Rp 1 M
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel Badjideh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan serta persetubuhan pada anak Nikita Mirzani, LM.












































