
Dunia Hari Ini: Singapura Tak Lagi Anggap Hubungan Homoseksual Langgar Hukum
Parlemen Singapura mencabut larangan seksgay, tapi masih membatasi kemungkinanmelegalkan pernikahan sesama jenis kelamin.
Parlemen Singapura mencabut larangan seksgay, tapi masih membatasi kemungkinanmelegalkan pernikahan sesama jenis kelamin.
Parlemen Singapura pada hari Selasa (29/11) resmi mencabut undang-undang (UU) yang mengkriminalisasi hubungan seks kaum gay.
PM Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negara itu akan mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks gay.
PM Singapura Lee Hsien Loong telah mengumumkan bahwa negara itu akan mencabut undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks gay.
Singapura bakal menghapus Undang-undang tentang seks sesama laki-laki. Nantinya, aktivitas seks para gay tidak dikenakan pidana.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong berencana akan menghapus Undang-undang seks gay yang diwarisi sejak era kolonial Inggris.