
5 Tersangka Kasus Antigen Bekas di Bandara Kualanamu Disidang Pekan Depan
Berkas perkara kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu telah lengkap. Kasus segera disidangkan di PN Lubuk Pakam, Sumut.
Berkas perkara kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu telah lengkap. Kasus segera disidangkan di PN Lubuk Pakam, Sumut.
PN Palembang menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Toni Chandra dan Yuliani. Keduanya terbukti membuat tahu dengan diberi pengawet formalin.
Bustami-Evita dihukum 3 tahun penjara karena menjual sate padang dari daging babi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.
Mimpi Bari membawa pulang hadiah sepeda motor sirna. Sebab pemilik mal sebagai penyelenggara lomba tiba-tiba membatalkan hadiah sepihak. Gugatan dilayangkan.