
Produsen Tahu Berformalin di Palembang Dihukum 1 Bulan Penjara
PN Palembang menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Toni Chandra dan Yuliani. Keduanya terbukti membuat tahu dengan diberi pengawet formalin.
PN Palembang menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Toni Chandra dan Yuliani. Keduanya terbukti membuat tahu dengan diberi pengawet formalin.
Evita dihukum 3 tahun penjara dan suaminya, Bustami, dihukum 34 bulan penjara. Keduanya terbukti menjual sate padang daging babi di Padang, Sumbar.
Bustami-Evita dihukum 3 tahun penjara karena menjual sate padang dari daging babi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar UU Perlindungan Konsumen.