
RUU TPKS: Nikahi Anak Dihukum 9 Tahun Penjara!
Orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara, yaitu yang menikahi perempuan yang belum berusia 19 tahun.
Orang yang menikahi anak akan diancam 9 tahun penjara, yaitu yang menikahi perempuan yang belum berusia 19 tahun.
PN Pontianak telah mengesahkan pernikahan pasangan beda agama. Mempelai pria, RNA (38), beragama Islam dan mempelai perempuan, M (25), beragama Kristen.
Suhartoyo menyatakan permasalahan nikah beda agama isu yang agak krusial. Meski tidak diakui di UU Perkawinan, tetapi sudah diberikan solusi lewat jalur non-UU.
Tertib administrasi dalam kependudukan membuat proses ke depan lebih pasti. Namun ada yang memilih mengabaikannya. Belakangan, hal itu menjadi masalah.
Indonesia menempati peringkat ke-7 dalam kasus pernikahan anak di dunia. Pakar IPB jelaskan faktor dan risiko beratnya.
Warga Mapia Tengah Dogiyai Papua, Ramos Petage, mengajukan permohonan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini pandangan Sekjen MUI.
Larangan pernikahan beda agama kembali digugat ke MK oleh Ramos Petage. Sebab UU menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.
Ramos Petage mengajukan judicial review UU Perkawinan ke M. Ramos Petege beralasan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita muslim.
Setelah pernikahan, maka terjadilah percampuran harta antara suami dan istri. Namun bagaimana bila salah satu pihak utang tanpa memberitahu pasangan?
Bagaimana bila pasangan sudah memesan gedung, katering hingga mengurus ke KUA, tiba-tiba salah satu calon membatalkan rencana pernikahan? Bisakah digugat?