detikNewsKamis, 13 Des 2018 11:42 WIB
MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan soal Batas Usia Menikah
MK menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.











































