
MK Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan soal Batas Usia Menikah
MK menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.
MK menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional. MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana melakukan revisi Undang Undang Perkawinan untuk mencegah pernikahan terlalu dini.
Program ini untuk mengetahui kesiapan finansial pengantin yang tidak kalah penting adalah kesiapan mental dan kesiapan wawasan
Pemerintah diminta merevisi UU Perkawinan hingga aturan lainnya untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan.
Dalam UU Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun untuk wanita. Padahal, menurut UU Perlindungan Anak, 16 tahun masih masuk dalam kategori anak.