detikNewsKamis, 13 Des 2018 16:21 WIB
MK: Indonesia Darurat Perkawinan Anak
MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan soal batas usia pernikahan anak. Lantaran Indonesia sudah masuk dalam kondisi 'Darurat Perkawinan Anak'.











































