detikNewsKamis, 13 Des 2018 19:28 WIB
KPAI Dukung MK yang Perintahkan DPR Revisi UU Perkawinan
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas pernikahan anak perempuan 16 tahun adalah inkonstitusional sekaligus memerintahkan DPR untuk merevisi UU Perkawinan.
