
UU Perkawinan Baru Bakal Bikin Permohonan Dispensasi Nikah Makin Numpuk?
Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan UU Perkawinan baru. UU itu berpotensi menambah panjang daftar permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar.
Presiden Joko Widodo sudah mengesahkan UU Perkawinan baru. UU itu berpotensi menambah panjang daftar permintaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Blitar.
Jokowi meneken UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang UU Perkawinan. Alhasil, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah.
PA Selong menolak memberikan izin anak yang masih berusia 15 tahun menikah. Rencananya, anak perempuan itu mau menikah dengan pria yang masih berusia 16 tahun.
Anggota DPR Lora Fadil punya 3 istri sah secara hukum negara. Bagaimana aturan poligami menurut undang-undang? Simak di sini:
DPR mengubah batas minimal menikah yaitu baik laki-laki dan perempuan sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun. Sejak kapan aturan itu berlaku?
"Kalau sebelumnya misalnya yang mengajukan salah satu saja karena usianya belum memenuhi, nah karena sekarang sama-sama harus 19 tahun bisa dua-duanya."
Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun. KPAI berharap usulan ini disahkan di paripurna DPR nanti.
Meski ada dua fraksi yang berbeda pandangan, revisi Undang-Undang (UU) Perkawinan terkait usia minimum tersebut tetap akan disahkan dalam paripurna DPR.
PA Selong tidak memberikan izin nikah kepada sepasang siswa SMP yang ingin menikah. Orang tua mereka beralasan kedua anak itu telah pacaran cukup jauh.
"KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan," kata Susanto.