
Video: MK Tegaskan Perkawinan di RI Harus Berdasarkan Agama atau Kepercayaan
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menghapus kolom agama di e-KTP, kartu keluarga (KK), hingga di syarat sah perkawinan.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan menghapus kolom agama di e-KTP, kartu keluarga (KK), hingga di syarat sah perkawinan.
MK menilai, sesuai dengan amanat UUD NKRI 1945 dan Pancasila, perkawinan tidak dapat terlepas dari prinsip dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pemerintah menolak melegalkan pernikahan beda agama. Namun, penolakan atas penikahan beda agama ini tetap memicu pro dan kontra. Apa pendapat Anda?
Warga Mapia Tengah Dogiyai Papua, Ramos Petage, mengajukan permohonan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini pandangan Sekjen MUI.