
Inkonsistensi Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Perubahan keempat UU MK sedang dijalankan oleh DPR dan pemerintah. Di antara pengaturan yang patut disorot adalah konsep masa jabatan yang baru.
Perubahan keempat UU MK sedang dijalankan oleh DPR dan pemerintah. Di antara pengaturan yang patut disorot adalah konsep masa jabatan yang baru.
Perubahan UU MK pada 2024 ini juga hampir sama dengan sebelumnya, terkait masa jabatan hakim MK dan mekanisme recall melalui konfirmasi kepada lembaga pengusul.
Mahkamah Konstitusi (MK) memilih tidak berkomentar soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) oleh DPR. Apa alasannya?
UU Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Kementerian Negara tengah bergulir di DPR RI. Proses revisi kedua Undang-Undang itu tengah berlangsung di masa reses DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi, mengaku tidak mengetahui soal pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengungkapkan DPR mengusulkan revisi UU MK sejak Januari lalu. Dia mengatakan pemerintah hanya menghadiri rapat.
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui terkait revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
DPR merevisi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Atas hal itu, Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) mengkritik revisi itu.
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) tak dilakukan terburu-buru.
Mahfud Md meminta DPR menunda rapat Panja RUU perubahan keempat atas UU tentang MK. Mahfud menyebut perlu ada koordinasi internal dan instansi terkait.