
Rindu "daripada" Negarawan
Untuk menjadi negara besar, Indonesia tidak butuh superhero, hanya butuh negarawan untuk memberikan pedoman ke mana arah bangsa akan berlayar.
Untuk menjadi negara besar, Indonesia tidak butuh superhero, hanya butuh negarawan untuk memberikan pedoman ke mana arah bangsa akan berlayar.
Ignatius Supriyadi meminta anggota Komisi Yudisial (KY) yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK dicoret. Apa alasannya?
Zainal Arifin Mochtar menduga-duga jangan-jangan ada maksud tertentu yaitu DPR-Presiden sedang meng-entertain hakim konstitusi saat ini. Benarkah?
UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK digugat. Salah satu pasal yang digugat terkait dengan masa jabatan hakim maksimal 15 tahun.
UU tentang MK digugat. Hal itu terkait pasal peralihan yang menyebutkan hakim konstitusi aktif saat ini bisa diperpanjang hingga 15 tahun.
UU MK yang baru memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. Melihat fakta itu, dosen FH UII Yogyakarta, Allan Fatchan, menggugatnya.
Hakim tinggi pada Pengadian Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mendukung UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru. Binsar memiliki sejumlah argumen. Apa saja?
Ahli hukum tata negara (HTN) Bayu Dwi Anggono menyatakan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru disahkan DPR sangat kuat berbau aroma elite politik.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dalam hitungan pekan. LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencium aroma barter politik.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru. Dengan UU MK yang baru itu, ada hakim konstitusi saat ini bisa menjabat hingga 2034.