detikFinanceKamis, 21 Nov 2024 08:15 WIB
Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana
Bank Indonesia menegaskan sanksi pidana bagi pemalsu uang, termasuk mutilasi. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga seumur hidup dan denda besar.










































