
Anggota DPR Arsul Sani Usulkan UU MK Kembali Direvisi!
UU MK mengubah jabatan hakim konstitusi, dari 5 tahun menjadi 15 tahun tanpa kocok ulang. Arsul Sani kini mengusulkan aturan itu diubah lagi.
UU MK mengubah jabatan hakim konstitusi, dari 5 tahun menjadi 15 tahun tanpa kocok ulang. Arsul Sani kini mengusulkan aturan itu diubah lagi.
Satu-satunya hakim konstitusi yang meminta aturan itu dibatalkan ialah Arief Hidayat. Tapi suara Arief Hidayat kalah dibanding suara 8 hakim konstitusi lainnya.
MK memutuskan menolak uji formil revisi UU MK yang disebut pemohon buru-buru. Adapun untuk uji materiil, MK tidak menerima.
Zainal Arifin Mochtar menduga-duga jangan-jangan ada maksud tertentu yaitu DPR-Presiden sedang meng-entertain hakim konstitusi saat ini. Benarkah?
UU MK yang baru memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. Melihat fakta itu, dosen FH UII Yogyakarta, Allan Fatchan, menggugatnya.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru dalam hitungan pekan. LSM Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif mencium aroma barter politik.
DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru. Dengan UU MK yang baru itu, ada hakim konstitusi saat ini bisa menjabat hingga 2034.
Arief mengatakan MK tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MK di DPR.