
Anggota DPR Arsul Sani Usulkan UU MK Kembali Direvisi!
UU MK mengubah jabatan hakim konstitusi, dari 5 tahun menjadi 15 tahun tanpa kocok ulang. Arsul Sani kini mengusulkan aturan itu diubah lagi.
UU MK mengubah jabatan hakim konstitusi, dari 5 tahun menjadi 15 tahun tanpa kocok ulang. Arsul Sani kini mengusulkan aturan itu diubah lagi.
UU MK yang baru memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. Melihat fakta itu, dosen FH UII Yogyakarta, Allan Fatchan, menggugatnya.