
5 WN Tiongkok Jadi Penambang Emas Ilegal di Pohuwato Dideportasi
Kantor Imigrasi Gorontalo mendeportasi 5 WNA Tiongkok karena penambangan emas ilegal. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Gorontalo mendeportasi 5 WNA Tiongkok karena penambangan emas ilegal. Mereka melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi dua WNA, DM dari Rusia dan SM dari Tunisia, karena pelanggaran keimigrasian. Proses pengawalan ketat dilakukan.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ada 9 poin perubahan. Berikut ini 9 poin yang dimaksud.
Sebanyak 3 orang WN Nigeria dijatuhkan sanksi deportasi. Ketiga warga negara asing (WNA) itu dinyatakan melanggar Undang-Undang (UU) Keimigrasian.
Sebanyak 30 WN asal Papua Nugini dipulangkan ke negara asalnya usai menjalani masa tahanan lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian.
Warga negara China Dacheng Yan dihukum 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena berlibur ke Bali tanpa paspor dan visa.