
Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU Keimigrasian Jadi UU
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
DPR bakal menyelenggarakan rapat paripurna pada Kamis (19/9) dengan 7 agenda. Agenda paripurna antara lain pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres.
Ada 9 poin perubahan. Berikut ini 9 poin yang dimaksud.
regulasi keimigrasian yang ada saat ini sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Begitu pula dengan dinamika keimigrasian yang terjadi.
Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi RUU usul inisiatif DPR