
Disahkan DPR, UU Kini Bolehkan Pribadi Bikin Jalan untuk Kepentingan Sendiri
DPR mengesahkan UU Jalan sebagai revisi UU 30 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan UU baru ini, perorangan kini bisa membuat jalan untuk kepentingan pribadi.
DPR mengesahkan UU Jalan sebagai revisi UU 30 Tahun 2004 tentang Jalan. Dengan UU baru ini, perorangan kini bisa membuat jalan untuk kepentingan pribadi.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah disahkan menjadi UU. Apa saja poin penting perubahannya?
RUU tentang jalan ini diharapkan bisa melindungi masyarakat dari mafia tanah yang bergentayangan di proyek infrastruktur.
Komisi V DPR bersama sebanyak 7 Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat kerja yang membahas revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Prof Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabara menggugat UU Jalan ke MK. Keduanya menilai pengaturan batas waktu konsensi tak jelas sehingga melanggar UUD 1945.